IKLAN ADSENSE IKLAN ADSENSE IN FEED APAKAH OJEK ONLINE HARUS DIHENTIKAN? | Poedjakoesoema ADSENSE ARTICHLE

HOS

APAKAH OJEK ONLINE HARUS DIHENTIKAN?

Gambar terkait

A. Fenomena Ojek Online dan Problematikanya
Kira kira siapa yang belum mendengar tentang ojek online?Go-Jack, Grap Bike, Uber, ojek syar'i, blue jack dan sebagainya.Adakah yang belum pernah mencoba salah satu transportasi online ini?
Dinamika sosial masyarakat menelorkan berbagai fenomena baru yang kerapkali memiliki dwifungsi yang menarik untuk diperbincangkan publik, baik sisi negatifnya maupun positifnya. Tak terkecuali pada fenomena GO-JACK (ojek online) yang sejak tahun 2015 lalu memulai launchingnya ke publik oleh Nadziem Makarim.
Disisi negatifnya berberapa problematika tentang kehadiran go-jack ke masyarakat muncul, mulai dari kesenjangan sosial terhadap ojek off-line (konvensional) yang merasa memiliki saingan dan kehilangan pelanggan, hingga kemudian terjadi benturan fisik antar ojek online dan konfensional tersebut.

juga pada kasus GPS-fake yang menjadikan antar ojek online mengalami bentrok karena merasa dimonopoli oleh salah satu akun pemakainya, hingga sekarang pada kasus pengendara ojek online yang melanggar lalulintas seperti; mengendari motor melewati batas kecepatan standart yang di wajibkan dengan alasan mengejar order untuk mencapai tahap tutup point dan kini masalah baru muncul tentang pelanggaran Sefty Riding (keselamatan berkendara) dikarenakan mereka melakukan aktifitas menggunakan handphone yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

B. Undang-Undang Tentang Keselamatan Berkendara
Aturan keselamatan berkendara ini diatur dalam UU NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 283 tentang Aturan Lalu Lintas mengatur, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Disis ilain untuk mengatasi gagal konsentrasi dalam berkendara, pada awalnya perusahaan go-jack sendiri menggandeng Rifat Driving Labs (RDL), konsultan keselamatan berkendara yang didirikan pembalap MotoGP Rifat Sungkar, untuk memberikan pelatihan safety riding kepada para calon ridernya, akan tetapi berdasarkan pemberitaan di portal berita online tirto.id belakangan ini banyak perusahaan ojek online tersebut tidak melakukan pelatihan sefty riding kepada para pengemudi ojek online tersebut.

Budi ( bukan nama sebenarnya) misalnya, salah satu pengemudi misalnya, menuturkan bahwa dirinya tak pernah menjalani pelatihan khusus saat bergabung dengan Go-Jek pada 2016. “Saya datang ke kantor enggak dikasih apa-apa. Cuma arahan-arahan dan buku panduan,” katanya. Ia menambahkan, "istilahnya kalau kata orang Jawa diculke neng rimba [dilepas ke hutan belantara] langsung.”

Tirto sempat menghubungi Public Relation Consultant Go-Jek, Anisa Idea untuk meminta bantuan konfirmasi ihwal informasi pelatihan safety riding yang tak lagi diterapkan kepada para mitra Go-Jek, khususnya di luar Jakarta. Ia sempat merespons, dan meminta pertanyaan kami dikirim melalui email. Namun, belum ada jawaban dari pihak Go-Jek Indonesia sampai artikel ini diturunkan.

Selain Go-Jek, penyedia aplikasi Grab juga tak memberikan pelatihan yang cukup saat proses rekrutmen. Seorang pengemudi Grab bernama Doni, bukan nama sebenarnya, mengatakan kepada Tirto, tidak mendapatkan pelatihan atau praktik safety riding di lapangan.

Bahkan secara pribadi banyak dari rekan penulis yang bisa masuk menjadi mitra salah satu ojek online tersebut dengan sangat mudah walaupun mereka tidak memiliki SIM dan motor yang sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan ojek online terkait. baik dengan cara meminjam SIM rekannya ataupun dengan merental motor agar kondisi motor sesuai dengan prosedur pendaftaran. setelahnya mereka bisa masuk tanpa lolos seleksi dan tidak mendapatkan pelatihan safety riding.

B. Apakah Ojek Online Harus dihentikan?


Lalu apakah ojek online harus dihentikan.
menurut hemat penulis tentu perusahan ojek online tersebut harus memberikan prosedural rekrutmen mitra kerja yang lebih sesuai dan memberikan pengawasan terhadap para driver ataupun ridernya, apalagi memang transportasi oline tersebut tidak memberikan asuransi keselamatan kepada para penggunanya jika nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

selain itu tahap pelatihan semacam safety riding juga harus kembali dilakukan, bila mungkin perusahaan terkait memberikan penyuluhan kepada berbagai team/ group ojek on-line yang sekarang ini secara inovatif sudah saling memiliki kelompoknya masing-masing, juga agar mereka memiliki solidaritas yang kuat dan tidak saling bermusuhan walaupun memiliki perkumpulan dimasing-masing wilayah.

hal yang tak kalah penting lagi adalah perlunya tehnologi pendukung oleh para penyedia layanan transportasi online ini yang dapat membantu para mitra ojek online untuk mengetahui lokasi ride yang mereka tuju tanpa mengganggu mereka dalam berkendara atau tanpa menggunakan hanphone saat melakukan perjalanan menuju destination yang dipesan pengguna ojek online agar terhindar dari pelanggaran UU 22 Th 2009 pasal 283 tersebut diatas.

Namun apabila pihak transportasi online tersebut tetap diam, saya kira pemerintah harus memberikan sikap tegas untuk mencabut transportasi online tersebut dari peredaran. Karena mengingat mereka adalah perusahaan independen, yang tidak memberikan keuntungan lebih secara ekonomi untuk pemerintah guna meningkatkan pembangunan infrastruktur diberbagai daerah di indonesia yang masih banyak tertinggal, kecuali dari hasil penarikan pajak perusahaan tersebut. selain itu dengan adanya ojek online ini pun, turut menggeser keberadaan transportasi tradisional seperti becak, dokar, bentor dan bahkan transportasi umum yang notabenenya milik pemerintah seperti, kopaja, angkot, transjakarta, transjogja, dan sebagainya.

Sumber:


Advertisement

0 komentar:

Post a Comment

Ayo berpendapat , kasih kritik dan sarannya dong?!

 
Top