IKLAN ADSENSE IKLAN ADSENSE IN FEED Kenapa UIN SUKA Melarang Bercadar? | Poedjakoesoema ADSENSE ARTICHLE

HOS

Kenapa UIN SUKA Melarang Bercadar?




Mulai 20 Februari lalu sampai hari ini banyak dari kita mendengar berbagai pemberitaan tentang pelarangan memakai cadar di UIN Sunan Kalijaga. Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Dalam surat tersebut memberikan instruksi agar mereka melakukan pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar untuk diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.

"Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ujar Yudian dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3/2018).(1)

Seperti biasa, komentar muncul dari nitizen berbagai kalangan, baik yang bersifat positif, masukan, pendapat ilmiah maupun yang bersifat negatif, caci maki dan asumsi tak berdasar dilontarkan kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. H. Yudian Wahyudi. Sampai pada akhirnya beliau menggelar Konferensi Pers Rektor UIN Sunan Kalijaga tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar pada Hari Senin, 5 Maret 2018 bertempat di Gedung Prof. Saifuddin Zuhri lantai 1. Hal ini guna memberikan pemahaman kepada khalayak ramai tentang alasan UIN Sunan Kalijaga menerapkan aturan semacam itu. Video Konfrensi Pers Pers Rektor UIN Sunan Kalijaga


Tanggapan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga




Pembinaan bertujuan untuk KEAMANAN bukan untuk mengganggu KEBEBASAN Banyak komentar dari negatif lebih condong kepada pernyataan bahwa rektor UIN Sunan Kalijaga melanggar kebebasan berekspresi di Indonesia sebagaimana diatur pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa: “(1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. Akan tetapi salah satu hal penting yang perlu di garis bawahi adalah bahwa pembinaan tersebut bertujuan untuk KEAMANAN kampus. karena tidak ada yang bisa menjamin seseorang yang memakai cadar itu benar-benar mahasiswi uin sehingga dalam proses pendaftaran, mengikuti ujian, atau lain sebagainya hal tersebut tidak bisa diketahui secara pasti (gharar: dalam konteks jual beli). Hal ini yang kemudian menjadikan salah satu alasan dari berbagai alasan yang disampaikan rektor UIN Sunan Kalijaga untuk melindungi kampus dari berbagai resiko dan terlebih ancaman dari paham radikalisme seperti semisal HTI yang saat ini telah masuk dipersidangan hukum setelah tragedi yang pernah dilakukan di Kampus UIN Sunan Kalijaga beberapa waktu lalu saat pengibaran bendera Al-lidwa dan Ar-royyan, sebagai bendera yang teridentifikasi dekat kepada ormas politik HTI saat ini. Ilustrasi Foto

Sumber terkait : http://regional.liputan6.com/read/3345054/alasan-uin-sunan-kalijaga-melarang-mahasiswi-bercadar
https://hijab.dream.co.id/mix-and-match/ini-dia-perbedaan-hijab-niqab-dan-burka-170919z.html https://donnybu.com/2012/07/25/internet-kebebasan-berekspresi-dan-hak-asasi-manusia-ham/

Advertisement

0 komentar:

Post a Comment

Ayo berpendapat , kasih kritik dan sarannya dong?!

 
Top